Dosen: Didin Wardhana, S.Sos., M.Si
Bentuk dasar kepemilikan usaha bisnis secara umum terdiri dari:
1. Perusahaan perseorangan
2. Perusahaan persekutuan
3. perseroan
4. Koperasi
a. Perusahaan perseorangan
Adalah bisnis yang kepemilikanya dipegang oleh satu orang pemilik perusahaan. Perseorangan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. artinaya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik perusahaan lah yang menanggung seluruh kerugianya.
b. Persekutuan
Adalah bentuk bisnis yang terdiri dari 2 orang atau lebih yang bekerjasama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perseorangan, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas perusahaan.
Persekutuan dapat dikelompokan menjadi CV dan Firma.
Dalam CV, modal perusahaan tidak disebutkan dalam akte pendirian. Para persero/anggota harus membuat kesepakatan sendiri mengenai modal yang di setorkan. Sedangkan firma, adalah perserikatan/gabungan dagang antara beberapa perusahaan dan membentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha dengan nama bersama.
c. Perseroan
Adalah bisnis yang kepemilikanya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur/direksi. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas dalam modal perusahaan, dan di rapat umum pemegang saham yang paling besarlah yang menentukanya.
d. Koperasi
Adalah bisnis yang keanggotaanya terdiri dari orang-orang/badan hukum, serta berlandaskan atas kekeluargaan. kadi koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna koperasi, serta memiliki identitas ganda.
Klasifikas bisnis dilihat dari aktivitas
1. Bisnis manufaktur
2. Bisnis jasa
3. Bisnis distributor/pengecer
4. Bisnis pertanian dan pertambangan
5. Bisnis finansial
6. Bisnis informasi
7. Utilitas (untuk publik) contoh PDAM, PLN dll
8. Bisnis properti
9. Bisnis transfortasi
Post a Comment