lcRoHgqPZjWs3J6831YqB9z8W93RGUPK8UWFVz3x
Bookmark

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid



Pengetahuan tentang ilmu tajwid yang sebenarnya adalah Fardhu Kifayah, artinya setidaknya ada satu orang di setiap komunitas yang bisa atau paham tentang ilmu tersebut. Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak wajib menerapkan hukum tajwid.

Ada perbedaan pendapat tentang hukum mempelajari ilmu tajwid bagi setiap individu. Shadee el-Masry menyatakan bahwa mempelajari ilmu tajwid adalah kewajiban individu atau Fardhu Ain. Syekh Zakariyya al-Ansari menyatakan bahwa membaca dengan cara mengubah makna atau mengubah tata bahasa adalah dosa. Jika tidak mengubah kedua hal ini, maka tidak berdosa.

Adapun dalil mempelajari ilmu tajwid, sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Muzzamil ayat 4, yang berbunyi:

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

“atau lebih dari seperdua itu, dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan.”

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad untuk mebaca Al-Quran dengan tartil, dengan memperindah ucapan pada setiap huruf-hurufnya.


Adapula dalam surat Al-baqarah ayat 121, Allah berfirman,

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَتْلُوْنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖۗ اُولٰۤىِٕكَ يُؤْمِنُوْنَ بِهٖ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barangsiapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.”

Sumber :
https://www.gramedia.com/literasi/hukum-tajwid-dan-contohnya/#:~:text=Pengertian%20Tajwid,-Tajwid%20adalah%20istilah&text=Tajwid%20berasal%20dari%20kata%20'Jawadda,dalam%20kitab%20suci%20Al%2DQuran.
0

Post a Comment

Terimakasih telah memberikan komentar